Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung mengapresiasi capaian Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan berencana, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Menurut dia, JPU berhasil meyakinkan Hakim, untuk memvonis terdakwa dengan pasal yang didakwakan JPU.