Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung mengapresiasi capaian jaksa penuntut umum, dalam kasus pembunuhan berencana, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Menurut dia, JPU berhasil meyakinkan hakim, untuk memvonis terdakwa dengan pasal yang didakwakan JPU.