Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun karena dinilai terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.