Majelis hakim meyakini terdakwa Kuat Ma'ruf mengetahui pembahasan rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Alasannya, Kuat ikut hadir di lantai 3 rumah Saguling bersama Putri Candrawathi. Padahal, menurut fakta persidangan, area di lantai 3 rumah Saguling merupakan area privat keluarga Sambo.