Berdasarkan kesimpulan fakta fakta dalam persidangan, majelis hakim meyakini bahwa pengamanan senjata milik Yosua oleh terdakwa Ricky Rizal merupakan kehendak Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan majelis hakim Morgan Simanjuntak, dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Kuat Ma'ruf, di pengadilan negeri Jakarta Selatan, selasa siang.