Pasca Rampungnya Pembacaan Vonis Kepada Seluruh Terdakwa Utama Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, orang tua Almarhum mengajukan laporan kehilangan uang 200 juta dari rekening pribadi almarhum Yosua dan beberapa benda berharga lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan.