Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menaikkan biaya haji yang ditanggung calon jemaah, menjadi 49,8 juta rupiah.
Akibat kenaikan ini, tidak sedikit calon jemaah haji yang kelimpungan, bahkan terpaksa menjual harta benda mereka, demi melunasi selisih kenaikan biaya.