Pendiri koperasi simpan pinjam Indosurya, Hendry Surya, membantah telah merugikan 23 ribu anggotanya dengan nilai kerugian 106 triliun, dalam kasus pengelapan dana anggota koperasinya. Dirinya mengklaim hanya akan bertanggungjawab terhadap 6 ribu anggota koperasi simpan pinjam, dengan total biaya koperasi yang belum dibayar sebesar 16 triliun.