Hari ini, 3 dari 6 terdakwa Obstruction Of Justice atau perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan menanti vonis.
3 orang tersebut antara lain, Hendra Kurniawan, Arif Rachman, dan Agus Nur Patria.
Menurut pengacara mereka para terdakwa, sudah seharusnya kliennya dibebaskan.