Setelah menjalani sidang komisi kode etik Polri selama tujuh setengah jam, pada Rabu 22 Februari, Bharada Richard Eliezer diputuskan dimutasi dan demosi selama satu tahun. Sidang yang berlangsung di Gedung Transnational Crime Center, Markas Besar Polri, ini juga mewajibkan pelanggar meminta maaf kepada sidang dan Pimpinan Polri atas perbuatan tercela yang dilakukannya.