Hari ini, terdakwa Obstruction Of Justice atau perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan menanti vonis.
Arif Rachman Arifin menjadi yang pertama menjalani sidang.
Hakim memutuskan terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 Bulan Penjara.