Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi divonis dengan pidana 15 dan denda Rp1 miliar subsidair 5 tahun kurungan atas kasus korupsi dan pencucian uang.
Surya juga dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.