VIDEO: Vonis Ringan Perintang Penyidikan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Joshua Hutabarat. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara. Untuk membahasnya secara lebih mendalam Prime News sudah terhubung dengan Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar