Arif Rachman Arifin, dinyatakan bersalah, terlibat perusakan cctv yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Arif pun divonis kurungan penjara selama 10 bulan. Keputusan majelis hakim itu pun disambut haru oleh keluarga.