Majelis hakim pengadilan Makassar memvonis pengusaha kayu, Salahuddin Toto dan Sutarmi, 5 tahun penjara, lantaran menyelundupkan kayu secara ilegal dari Papua ke Jawa Timur.
Ironis, keduanya kini masih buron, sejak kayu diamankan TNI angkatan laut, saat bongkar muat di Makassar pada 2019 lalu.