PPATK telah mengirimkan laporan transaksi mantan pejabat ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo ke KPK pada 2012 silam. Hasil analisis PPATK menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang. Selain itu, ditemukan pula harta Rafael seperti mobil mewah yang ternyata tidak dimasukkan ke dalam LHKPN. Lalu apa tindak lanjut KPK terkait hal ini? Prime News akan membahasnya secara mendalam dengan Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding