Dua terdakwa tragedi kanjuruhan yakni Suko Sutrisno dan Abdul Haris dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada 3 Februari lalu. Sedangkan JPU, dalam sidang lanjutan kamis kemarin, akhirnya menuntut 3 terdakwa dari oknum kepolisian dengan tuntutan 3 tahun penjara. Bagaimana keluarga melihat tuntutan ini? Prime News kita tanyakan langsung pada Devi Athok, salah satu keluarga korban tragedi kanjuruhan.