Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda 20 juta rupiah. Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu polri itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa sebelumnya menuntut Hendra Kurniawan dipenjara selama tiga tahun dan denda 10 juta rupiah. Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa pihak masih akan berpikir dulu dalam waktu 7 hari untuk melakukan banding terhadap putusan majelis hakim.