Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di kembalikan ke Rutan Bareskrim Polri, pada Senin malam, usai tiba di Lapas Salemba.
Pemindahan kembali ke Rutan Bareskrim Polri dengan alasan keamanan.