Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikembalikan ke rutan Bareskrim Polri, Senin malam.
Pemindahan kembali ke rutan Bareskrim Polri dengan alasan keamanan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Susilaningtyas mengungkap alasan pemindahan tersebut: