VIDEO: Titi: Ada 3 Eks Napi Mencalonkan Diri Sebagai Caleg DPD
Dengan dikabulkannya permohonan Pengujian Pasal 182 Huruf G, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperbolehkan mantan narapidana untuk maju sebagai Calon Anggota DPD setelah masa jeda 5 tahun. Apa dasar utama pengajuan permohonan, dan apakah jaminan jeda 5 tahun tersebut mampu meminimalisir tindak penyelewengan dari para senator? Bram Herlambang membahasnya bersama Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, atau PERLUDEM, Titi Anggraini dalam Kanal Pemilu Tepercaya.