VIDEO: Putusan MK Bolehkan Eks Napi Jadi Caleg
Mahkamah konstitusi memutuskan, mantan narapidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota dewan perwakilan daerah, usai lima tahun keluar dari penjara.
Mahkamah konstitusi memutuskan, mantan narapidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota dewan perwakilan daerah, usai lima tahun keluar dari penjara.