Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menunda pemilu hingga 2025. Menurut Doli, keputusan itu di luar kewenangan PN Jakarta Pusat karena pemilu diatur oleh undang-undang dan ranah itu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.