VIDEO: Putusan Tunda Tahapan Pemilu 2024, PN Pusat Jelaskan Begini

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 03 Mar 2023 11:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan verifikasi administrasi parpol peserta pemilu.
Ketua majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan dibacakan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari sebagaimana amar putusan yang di ucapkan majelis hakim.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red