Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif, enggan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, karena belum berkekuatan hukum tetap, atau inkrah.
Ditemui di Kementerian Sekretariat Negara, Edward Omar Sharif menjelaskan, sebagai pejabat negara, tidak boleh memberi mengomentari putusan pengadilan, karena bisa disalahtafsirkan, dan mempengaruhi kekuasaan lain.