Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tak mempermasalahkan rencana pemanggilan Komisi Yudisial terhadap hakim pemutus perkara Partai Prima yang menghukum KPU tak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, dan mengulangi tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Hingga kini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut, belum menerima surat pemanggilan resmi dari Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial berencana memanggil hakim pemutus perkara Partai Prima, yang menghukum KPU tak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 dan mengulangi tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.