Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI mengulang tahapan pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan pemilu. KPU RI tegas menolak putusan PM Jakpus dengan mengajukan banding. Sejumlah pihak menilai pengabulan gugatan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai putusan aneh dan malah menimbulkan kerugian kepada masyarakat. Komisi Yudisial akan mendalami substansi putusan tersebut dan memanggil Majelis Hakim untuk meminta klarifikasi. Melalui sambungan zoom Heranof Al-Basyir berbincang dengan Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dan Juru Bicara Partai Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe.