Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap David Ozora yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak.
Perlindungan tahap pertama akan berlangsung selama enam bulan mendatang.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan perlindungan diberikan karena permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat.
LPSK memutuskan untuk melindungi david karena kasus penganiayaan berat merupakan tindak pidana prioritas dan tertentu sesuai dengan undang - undang yang berlaku.