Kementerian Keuangan, memutuskan memecat Rafael Alun Trisambodo, didasari atas tindakan disiplin berat.
Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.