Komisioner KPU, Idham Holik mengumumkan pengajuan bakal calon anggota legislatif bisa dilakukan pada 1 hingga 14 Mei 2023. Hal tersebut diputuskan berdasarkan undang-undang.
Dalam undang-undang Pemilu No.7 Pasal 246 ditegaskan paling lambat sembilan bulan, jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pendaftaran calon legislatif yang di daftarkan partai politik.
Pengajuan bakal caleg dibuka mulai 1 hingga 14 Mei 2023. Sebelummya pengumuman pencalonan akan dibuka pada 24 April 2023 sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2022.