Abdul haris terdakwa perkara tragedi kanjuruhan divonis 1 tahun 6 bulan pidan penjara.
Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka
Sidang pembacaan vonis ini digelar sekitar pukul 10 lewat 35 menit waktu indonesia barat di ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya.