VIDEO: 10 Orang Pelanggar Syariat Islam di Aceh Utara Dihukum Cambuk

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2023 16:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

10 terpidana dieksekusi cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh, pada Kamis karena terbukti melanggar syariat Islam.
Vonis hukuman berdasarkan perkara yang berbeda-beda.
8 di antaranya perkara tindak pidana judi online, dan 2 lainnya kasus pelecehan seksual serta pemerkosaan.
Jumlah hukuman cambuk yang diberikan pun beragam.
Bahkan salah satu pelaku pelecehan seksual dikenai 100 kali cambukan, dan kurungan 20 bulan penjara.
Aceh merupakan provinsi yang menerapkan hukum-hukum Islam.
Salah satunya adalah hukum cambuk.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red