10 terpidana dieksekusi cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh, pada Kamis karena terbukti melanggar syariat Islam.
Vonis hukuman berdasarkan perkara yang berbeda-beda.
8 di antaranya perkara tindak pidana judi online, dan 2 lainnya kasus pelecehan seksual serta pemerkosaan.
Jumlah hukuman cambuk yang diberikan pun beragam.
Bahkan salah satu pelaku pelecehan seksual dikenai 100 kali cambukan, dan kurungan 20 bulan penjara.
Aceh merupakan provinsi yang menerapkan hukum-hukum Islam.
Salah satunya adalah hukum cambuk.