Mulai 1 januari 2024, pemerintah akan memberlakukan, elpiji 3 kilogram hanya bisa dibeli oleh masyarakat yang namanya terdata di agen atau penyalur resmi Pertamina. Usai uji coba di 5 kelurahan, pertamina akan memulai tahapan pendataan konsumen yang berhak menerima gas bersubsidi tersebut.