Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Erwin Partogi mengatakan pihaknya telah menerima berkas permohonan perlindungan yang diajukan grup band Radja.
LPSK juga telah meminta keterangan dari personil band radja soal kronologis penyekapan hingga adanya ancaman pembunuhan di Johor, Malaysia.
Terkait hal tersebut, LPSK akan melakukan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar proses hukum terhadap pelaku dapat ditindak lanjuti dan untuk secara proaktif memastikan keamanan untuk band Radja jika nantinya kembali berkunjung ke Malaysia.