Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan satu oknum Teller Bank BRI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada kas Bank BRI cabang Thamrin City. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara, lebih dari 9 miliar rupiah. Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo, di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu siang.