Kasus pemalsuan E-Ktp oleh seorang warga Suriah dan Ukraina, akhirnya diambil alih oleh kejaksaan negeri kejari Denpasar. Selain dua orang asing, Kejari Denpasar menangkap tiga orang lokal, yakni seorang kepala dusun, pegawai honorer kecamatan, serta seorang penghubung. Kedua orang asing ini berniat membuat E-Ktp, karena ingin membuka bisnis properti dan membuka rekening bank.