Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dua anggota polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Kedua terdakwa adalah Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Keputusan ini menjadi tanda tanya besar. Majelis Hakim dinilai mencederai rasa keadilan ratusan korban serta keluarganya. Bahkan tidak sedikit yang menuding ada kejanggalan dalam persidangan. Anchor CNN Indonesia, Taufik Imansyah membahasnya lebih lanjut dengan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar.