Majelis hakim pengadilan negeri Surabaya sudah menjatuhkan vonis bagi lima terdakwa tragedi Kanjuruhan. Tiga terdakwa divonis ringan, dan dua terdakwa lainnya bahkan dibebaskan. Seorang ibu yang kehilangan anak semata wayangnya, mencurahkan isi hatinya kepada koresponden Cnn Indonesia, Miftah Faridl, usai mendengar vonis tersebut.