Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mantovani, menjadi sorotan publik atas pernyataannya, yang mengatakan bahwa adanya peluang Restorative Justice (RJ), dalam penanganan kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy, terhadap David Ozora .
Sementara itu, ancaman hukuman bagi Mario Dandy bakal lebih berat, karena selain terancam hukuman 12 tahun penjara, Mario juga dijerat undang undang ITE dengan ancam humum 4 tahun.