Menko Polhukam Mahfud Md, mengatakan dugaan transaksi mencurigakan pencucian uang, bukan 300 Triliun rupiah,namun mencapai 349 Triliun rupiah.
Mahfud menjelaskan, transaksi janggal tersebut adalah dugaan pencucian uang, yang melibatkan pegawai kemenkeu dan pihak luar.
Namun, ia menegaskan transaksi tersebut bukanlah kasus korupsi.