Lima anggota kepolisian daerah Jawa Tengah yang terlibat calo Bintara Polri, dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka memakai modus berpura-pura berjasa meloloskan calon bintara untuk meraup uang 9 miliar.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin siang.