Masyarakat Antikorupsi atau MAKI, akan mempolisikan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan, setelah Komisi 3 DPR menudingnya melakukan pelanggaran pidana, karena membuka rahasia dokumen pencucian uang yang melibatkan sejumlah pejabat.
Langkah ini dilakukan MAKI untuk membuktikan kepada publik, pihak manakah yang salah, karena membuka dugaan pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan, apakah DPR atau PPATK.