Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga Ferry Irawan, menjalani sidang perdana di pengadilan negeri kota Kediri, senin siang.
Dalam persidangan itu, tim jaksa penuntut umum mendakwa Ferry dengan pasal pasal 44 dan 45 undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.