Tunjangan hari raya harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya idulfitri 2023. Hal tersebut dijelaskan menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam pers konferense kebijakan pembayaran THR keagamaan 2023 selasa siang di Jakarta.
Bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya, bisa kena sanksi paling berat, berupa pembekuan kegiatan usaha.