Dampak dari penganiayaan yang dialami David sebagai korban penganiyaan berat sehingga pihak keluarga korban menolak diversi permohonan maaf dari pelaku AG.
Proses persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Kuasa Hukum David Mellisa Anggraini mengatakan, pelaku didakwa pasal penganiayaan berat berencana.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, usai mengikuti sidang perdana bagi terdakwa AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang.