Berlangsung singkat selama 30 menit, musyawarah diversi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG, ditolak permohonan maafnya, oleh keluarga korban David Ozora. Karena ditolak, maka pelaku AG segera menjalani proses sidang perdananya. Hal ini disampaikan pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto Rabu siang.