Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua orang pejabat, yakni Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat, bersama anggota DPR-RI, Ary Egahni ben bahat sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi, pungutan liar.