Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menggeledah kantor badan pengusahaan bintan wilayah Kota Tanjungpinang, pada Selasa.
Penyidik KPK membawa sejumlah dokumen terkait dugaan adanya penetapan dan perhitungan fiktif kuota rokok tahun 2016 hingga 2019 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.