Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menginformasikan, persidangan terdakwa AG, anak yang berkonflik dengan hukum, harus selesai sebelum Idulfitri.
Alasannya, hal tersebut sudah menjadi aturan perintah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.