Kuasa Hukum Korban David Ozora, Mellisa Anggraini mengaku pihak terdakwa AG, anak yang berkonflik dengan hukum punya hak untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan pihak jaksa penuntut umum. Namun, isi eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum terdakwa AG dinilai berlebihan. Hal ini disampaikan mellisa Anggraini, setelah menhadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pagi.